TATA CARA PELAKSANAAN
PENDAFTARAN LEGALISASI SURAT KUASA
1. Kuasa Hukum mengajukan permohonan legalisasi dengan membawa /menunjukkan:
- Surat kuasa asli dan 3 lembar salinan
- Kartu Advokat asli dan 1 lembar salinan
2. Semua dokumen diberikan ke petugas Kepaniteraan Hukum untuk diperiksa dan diproses.
3. Proses legalisasi memakan waktu 1 hari
4. Membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)/ Leges sebesar Rp.5.000