Pendaftaran Gugatan Perkara PHI :
- Surat gugatan (asli 1 dan fotocopy 4 );
- Risalah Bipartit;
- Anjuran mediasi dari Depnaker;
- Risalah mediasi;
- Surat Kuasa ( bila memakai kuasa hukum );
Keterangan:
- Jika nilai gugatan kurang dari Rp.150 juta maka tidak ada panjar biaya;
- Jika nilai gugatan lebih dari Rp. 150 juta maka ada panjar biaya sebesar Rp. 500 ribu dan dimasukan ke Rekening di Bank Tabungan Negara;
Syarat pendaftaran kasasi :
- Belum BHT (berkekuatan hukum tetap/ ingkrah).
- Memori kasasi (yang mengajukan kasasi).
- Surat kuasa (bila dikuasakan)
keterangan :
- Jika nilai gugatan kurang dari Rp.150 juta maka tidak ada panjar biaya;
- Jika nilai gugatan lebih dari Rp. 150 juta maka ada panjar biaya sebesar Rp. 1.220.000 + PNBP Rp. 50.000;
syarat pendaftaran eksekusi :
- Permohonan eksekusi
- Putusan PHI atau putusan kasasi atau perjanjian bersama yang sudahh BHT (berkekuatan hukum tetap atau ingkrah).
- Surat kuasa (apabila dikuasakan).
Keterangan :
- Jika nilai gugatan kurang dari Rp.150 juta maka tidak ada panjar biaya;
Jika nilai gugatan lebih dari Rp. 150 juta maka ada panjar biaya sebesar Rp. 1.500.000;