Pengadilan Negeri Pati Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI PATI KELAS IA

Jalan Raya Pati - Kudus KM.3, Pati Jawa Tengah Kode Pos 59163
Telp/Fax. (0295) 381075; Email. info@pn-pati.go.id

Terakhir diperbarui May 20, 2024 Oleh

Standar Operational Procedur (SOP) PN Pati

Bidang Hukum

Bidang Perdata

Bidang Pidana

Bidang Panitera Pengganti

Bidang Jurusita/Jurusita Pengganti

Bidang Umum dan Keuangan

Bidang Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

Bidang Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

Panitera

   Hasan Udi    Nama : Hasan Udi, S.H.
NIP : 196601061995031002
Pendidikan : Sarjana Hukum – Universitas Muria Kudus
Pangkat/ Gol : Panitera / IV a
Riwayat Pekerjaan :

CPNS PN Demak

PNS PN Demak

Panitera Pengganti PN Demak

Panitera Muda PN Demak

Wakil Panitera PN Demak

Wakil Panitera PN Rembang

Panitera PN Praya

Panitera PN Kudus

Panitera PN Pati

Pengawasan dan kode etik hakim

Mahkamah Agung mengeluarkan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku untuk hakim di seluruh pengadilan di Indonesia. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan prinsip-prinsip dasar bagi para hakim termasuk hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini juga sepenuhnya konsisten dengan tujuan dan sifat dari kegiatan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pedoman Perilaku Hakim disusun berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan:

  1. Sikap yang arif dan bijaksana
  2. Berperilaku jujur
  3. Berperilaku adil
  4. Bersikap mandiri
  5. Integritas tinggi
  6. Bertanggung jawab
  7. Menjunjung tinggi harga diri
  8. Berdisiplin tinggi
  9. Berprilaku rendah hati
  10. Bersikap profesional

 

Keputusan Bersama KMA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009

YouTube
Instagram
Scroll to Top