Pengadilan Negeri Pati Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI PATI KELAS IA

Jalan Raya Pati - Kudus KM.3, Pati Jawa Tengah Kode Pos 59163
Telp/Fax. (0295) 381075; Email. info@pn-pati.go.id

Terakhir diperbarui May 20, 2024 Oleh

Tata Cara Keberatan

Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi :

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
1.Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
 Adanya penolakan atas permohonan informasi;
 Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
 Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
 Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
 Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
 Pengenaan biaya yang tidak wajar;
 Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

– Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui  Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
– Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan  keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan  dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan se bagaimana dimaksud pada angka 1.
– Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
– Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana
dalam Lampiran VIII. tercantum
– Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi;
atau
b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan
PPID.
B. Registrasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
1. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
2. Formulir paling kurang memuat: 
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan; 
b. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; 
c . tujuan penggunaan Informasi Publik; 
d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; 
e. alasan pengajuan keberatan; 
f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi
oleh Petugas Pelayanan Informasi; 
g. nama dan tanda tangan Pemohon lnformasi Pubiik yang
mengajukan keberatan atau kuasanya; dan 
h. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi
yang menerima pengajuan keberatan.
3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik
atau kuasanya.
4. Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh
Petugas Layanan lnformasi dalam peng1s1an formulir keberatan.
5. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik
mengisi formulir keberatan.
6. Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan
keberatan.
7. Petugas Layanan Informasi wajib meny1mpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran
sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
8. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak
permohonan diajukan.
9. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada a__1angka 8 pajang kurang memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan; 
c. identitas lengkap Pemohon lnformasi Publik yang mengajukan keberatan dan/ atau kuasanya;
d. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
e. Informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan Informasi;
g. alasan pengajuan keberatan;
h. alasan penolakan/pemberian; dan1. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

C. Tanggapan atas Keberatan

1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon In formasi Publik yang
mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
2. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan
keberatan.
3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:
a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
4. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.
5. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib
menyertakan surat keputusan pengecualian Informas:. .
6. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan
dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama
dan pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
Informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas ) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

Penyampaian Pengaduan

PENYAMPAIAN PENGADUAN

sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 tahun 2016

 

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

   Dapat di akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/

b. Layanan pesan singkat/SMS;

   sms center pengaduan Pengadilan Negeri Pati 0811 2701 0000

c. Surat elektronik (e-mail);

   e-mail pengaduan ke Pengadilan Negeri Pati dapat dikirim ke pengaduan.pnpatijateng@gmail.com

d. Telepon;

    Nomor Telepon Pengaduan Pengadilan Negeri Pati  08112701000081127010000

e. Meja Pengaduan;

    Dapat mendatangi kantor Pengadilan negeri Pati dan menghubungi petugas meja pengaduan di bagian kepaniteraan Hukum

f. Surat; dan/atau

   Surat dapat dikirim ke Pengadilan Negeri Pati Jl. Raya Pati Kudus Km. 3 Pati, Jawa Tengah 59163

g. Kotak Pengaduan.

    Kotak Pengaduan disediakan di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Pati

h. Aplikasi SP4N LAPOR!

i. Nomor WA SAPA KETUA 087852540676

j. Nomor Telepon Badan Pengawasan MA RI: 021-25578300

k. Nomor  telepon Pengadilan Tinggi Semarang: 024-8448755

 

   Petunjuk cara Lapor yang Baik dan Benar

kominfo lapor

Panjar Biaya Perkara TH.2015

SURAT KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN NEGERI PATI

Nomor : W12-U10/ 117 /Pdt.04.01/1/2015

TENTANG

BESAR PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PATI

 

Ketua Pengadilan Negeri Pati :

Menimbang : 1. Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan Peraturan tentang biaya perkara maka Ketentuan Panjar Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Pati sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu dipandang perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan :
      a. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
      b. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 tahun 2010 tanggal 08 Maret 2010 tentang Penyampaian salinan dan petikan putusan;
      c. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya ;
      d. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 026/SK-KPT-PDT/XI/2009 tanggal 2 Nopember 2009 tentang penyesuaian biaya banding perkara perdata pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang pada pokoknya mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 20 Maret 2009 Nomor : 02/SK-KPT-Pdt/III/2009 dan menentukan biaya Banding perkara Perdata pada Pengadilan Tinggi Semarang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
       
                2. Bahwa  sesuai  dengan poin 1.a.,  1.b, 1.c, 1.d, 1.e  tersebut di atas,  maka Surat Keputusan Ketua  Pengadilan Negeri Pati  No. W12-U10/50/PDT.04.01/II/2011  tanggal  8  Pebruari 2011  tentang Panjar Biaya  Perkara  Perdata dipandang tidak sesuai sehingga perlu untuk dicabut;
   
3.
Bahwa untuk memperlancar proses perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pati baik di tingkat pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi dan Somasi, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan besarnya uang panjar biaya perkara perdata yang harus dibayar oleh pihak yang berperkara;
   

4.

Bahwa dalam menentukan besar kecilnya uang panjar biaya perkara dan ongkos Jurusita/Jurusita Pengganti perlu diperhitungkan pula jarak jauh dekatnya dan atau jumlah subyek maupun obyek hukumnya;
   

5.

Bahwa untuk  menentukan  panjar biaya perkara dimaksud perlu ditetap  kan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati. 
       
Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, diubah dengan Undang-Undang R.I No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
   
2.
Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang  No. 3 tahun 2009;
   

3.

Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang No. 49 tahun 2009;
   
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas  Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya ;
   
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas   Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
   
6.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya ;
   
7.
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor W12-U10/50/PDT.04.01/II/2011 tanggal 8 Pebruari 2011 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata ;
       
   

 

 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    
Pertama    Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pati tanggal 8 Pebruari 2011 Nomor : W12-U10/50/PDT.04.01/II/2011 tentang Penyesuaian besarnya panjar biaya administrasi di tingkat pertama untuk perkara perdata di Pengadilan Negeri Pati.
 Kedua    Besarnya uang muka (panjar) biaya perkara perdata dan besarnya biaya jurusita dalam melaksanakan tugas pemanggilan/pemberitahuan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati adalah sejumlah tersebut dalam daftar lampiran penetapan ini ;
 Ketiga   Penyetoran panjar biaya perkara oleh Penggugat/Pemohon/ /Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali dilakukan di Bank BRI Cabang Pati dengan Rekening Nomor : 0066 01 000032-306 atas nama Pengadilan Negeri Pati, sedangkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam lampiran III dibayarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Pati yang selanjutnya disetor ke Kas Negara ;
 Keempat    Khusus untuk perkara Perdata Gugatan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali yang subyek hukumnya lebih dari 1 (satu), maka besarnya uang panjar biaya perkara akan diperhitungkan dari jarak dan jumlah subyek/pihaknya .Khusus untuk biaya Sita Jaminan, Sita Eksekusi, Pengangkatan Sita dan Eksekusi, uang panjar biaya perkara akan diperhitungkan dengan jumlan obyek dan faktor kesulitan yang timbul di lapangan.
 Kelima   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan akan diperbaiki sebagaimana mestinya bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
     

 

                                                    Ditetapkan di            : P a t i
                                                    Pada tanggal             : 05 Januari 2015
 
                                                    KETUA PENGADILAN NEGERI PATI
                                                                    
                                                                       Ttd
                                                   
                                                    UNGGUL AHMADI, SH. MH
                                                    NIP. 19600311 198612 1 001


lampiran1alampiran1blampiran1c

lampiran IIalampiran IIblampiran IIclampiran IId
 
lampiran IIIalampiran IIIb

 

 

 

YouTube
Instagram
Scroll to Top