Pengadilan Negeri Pati Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI KELAS IA PATI

Jalan Raya Pati - Kudus KM.3, Pati Jawa Tengah Kode Pos 59163
Telp/Fax. (0295) 381075; Email. info@pn-pati.go.id

Terakhir diperbarui July 23, 2023 Oleh mimin

Tata Cara Keberatan

Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi :

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Registrasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
1. Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan atas Keberatan
1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
  a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  b. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
  c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
   
  1. Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
  2. Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
  3. Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
  4. Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
3. Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
4.

Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Penyampaian Pengaduan

PENYAMPAIAN PENGADUAN

sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 tahun 2016

 

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

   Dapat di akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/

b. Layanan pesan singkat/SMS;

   sms center Pengadilan Negeri Pati 0811 2701 0000

c. Surat elektronik (e-mail);

   e-mail pengaduan ke Pengadilan Negeri Pati dapat dikirim ke info@pn-pati.go.id 

d. Faksimile;

    Fax Pengadilan Negeri Pati : (0295) 381076 atau (0295) 381075

e. Telepon;

    Nomor Telepon Pengadilan Negeri Pati : (0295) 381076 atau (0295) 381075

f. Meja Pengaduan;

    Dapat mendatangi kantor Pengadilan negeri Pati dan menghubungi petugas meja pengaduan di bagian kepaniteraan Hukum

g. Surat; dan/atau

   Surat dapat dikirim ke Pengadilan Negeri Pati Jl. Raya Pati Kudus Km. 3 Pati, Jawa Tengah 59163

h. Kotak Pengaduan.

    Kotak Pengaduan disediakan di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Pati

i. Aplikasi SP4N LAPOR!

   dapat diakses melalui: www.lapor.go.id

   Petunjuk cara Lapor yang Baik dan Benar

kominfo lapor

Panjar Biaya Perkara TH.2015

SURAT KEPUTUSAN

KETUA PENGADILAN NEGERI PATI

Nomor : W12-U10/ 117 /Pdt.04.01/1/2015

TENTANG

BESAR PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PATI

 

Ketua Pengadilan Negeri Pati :

Menimbang : 1. Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan Peraturan tentang biaya perkara maka Ketentuan Panjar Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Pati sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu dipandang perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan :
      a. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
      b. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 tahun 2010 tanggal 08 Maret 2010 tentang Penyampaian salinan dan petikan putusan;
      c. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya ;
      d. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 026/SK-KPT-PDT/XI/2009 tanggal 2 Nopember 2009 tentang penyesuaian biaya banding perkara perdata pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang pada pokoknya mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 20 Maret 2009 Nomor : 02/SK-KPT-Pdt/III/2009 dan menentukan biaya Banding perkara Perdata pada Pengadilan Tinggi Semarang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
       
                2. Bahwa  sesuai  dengan poin 1.a.,  1.b, 1.c, 1.d, 1.e  tersebut di atas,  maka Surat Keputusan Ketua  Pengadilan Negeri Pati  No. W12-U10/50/PDT.04.01/II/2011  tanggal  8  Pebruari 2011  tentang Panjar Biaya  Perkara  Perdata dipandang tidak sesuai sehingga perlu untuk dicabut;
   
3.
Bahwa untuk memperlancar proses perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pati baik di tingkat pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi dan Somasi, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan besarnya uang panjar biaya perkara perdata yang harus dibayar oleh pihak yang berperkara;
   

4.

Bahwa dalam menentukan besar kecilnya uang panjar biaya perkara dan ongkos Jurusita/Jurusita Pengganti perlu diperhitungkan pula jarak jauh dekatnya dan atau jumlah subyek maupun obyek hukumnya;
   

5.

Bahwa untuk  menentukan  panjar biaya perkara dimaksud perlu ditetap  kan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati. 
       
Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, diubah dengan Undang-Undang R.I No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
   
2.
Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang  No. 3 tahun 2009;
   

3.

Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang No. 49 tahun 2009;
   
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas  Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya ;
   
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas   Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
   
6.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya ;
   
7.
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor W12-U10/50/PDT.04.01/II/2011 tanggal 8 Pebruari 2011 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata ;
       
   

 

 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    
Pertama    Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pati tanggal 8 Pebruari 2011 Nomor : W12-U10/50/PDT.04.01/II/2011 tentang Penyesuaian besarnya panjar biaya administrasi di tingkat pertama untuk perkara perdata di Pengadilan Negeri Pati.
 Kedua    Besarnya uang muka (panjar) biaya perkara perdata dan besarnya biaya jurusita dalam melaksanakan tugas pemanggilan/pemberitahuan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati adalah sejumlah tersebut dalam daftar lampiran penetapan ini ;
 Ketiga   Penyetoran panjar biaya perkara oleh Penggugat/Pemohon/ /Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali dilakukan di Bank BRI Cabang Pati dengan Rekening Nomor : 0066 01 000032-306 atas nama Pengadilan Negeri Pati, sedangkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam lampiran III dibayarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Pati yang selanjutnya disetor ke Kas Negara ;
 Keempat    Khusus untuk perkara Perdata Gugatan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali yang subyek hukumnya lebih dari 1 (satu), maka besarnya uang panjar biaya perkara akan diperhitungkan dari jarak dan jumlah subyek/pihaknya .Khusus untuk biaya Sita Jaminan, Sita Eksekusi, Pengangkatan Sita dan Eksekusi, uang panjar biaya perkara akan diperhitungkan dengan jumlan obyek dan faktor kesulitan yang timbul di lapangan.
 Kelima   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan akan diperbaiki sebagaimana mestinya bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
     

 

                                                    Ditetapkan di            : P a t i
                                                    Pada tanggal             : 05 Januari 2015
 
                                                    KETUA PENGADILAN NEGERI PATI
                                                                    
                                                                       Ttd
                                                   
                                                    UNGGUL AHMADI, SH. MH
                                                    NIP. 19600311 198612 1 001


lampiran1alampiran1blampiran1c

lampiran IIalampiran IIblampiran IIclampiran IId
 
lampiran IIIalampiran IIIb

 

 

 

YouTube
Instagram
Scroll to Top