SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN NEGERI PATI
Nomor : W12-U10/ 117 /Pdt.04.01/1/2015
TENTANG
BESAR PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PATI
Ketua Pengadilan Negeri Pati :
Menimbang | : | 1. | Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan Peraturan tentang biaya perkara maka Ketentuan Panjar Biaya Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Pati sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu dipandang perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan : | |
a. | Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya; | |||
b. | Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 tahun 2010 tanggal 08 Maret 2010 tentang Penyampaian salinan dan petikan putusan; | |||
c. | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya ; | |||
d. | Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 026/SK-KPT-PDT/XI/2009 tanggal 2 Nopember 2009 tentang penyesuaian biaya banding perkara perdata pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang pada pokoknya mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 20 Maret 2009 Nomor : 02/SK-KPT-Pdt/III/2009 dan menentukan biaya Banding perkara Perdata pada Pengadilan Tinggi Semarang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
2. | Bahwa sesuai dengan poin 1.a., 1.b, 1.c, 1.d, 1.e tersebut di atas, maka Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pati No. W12-U10/50/PDT.04.01/II/2011 tanggal 8 Pebruari 2011 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata dipandang tidak sesuai sehingga perlu untuk dicabut; | |||
3.
|
Bahwa untuk memperlancar proses perkara perdata pada Pengadilan Negeri Pati baik di tingkat pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi dan Somasi, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan besarnya uang panjar biaya perkara perdata yang harus dibayar oleh pihak yang berperkara;
|
|||
4. |
Bahwa dalam menentukan besar kecilnya uang panjar biaya perkara dan ongkos Jurusita/Jurusita Pengganti perlu diperhitungkan pula jarak jauh dekatnya dan atau jumlah subyek maupun obyek hukumnya; | |||
5. |
Bahwa untuk menentukan panjar biaya perkara dimaksud perlu ditetap kan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati. | |||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, diubah dengan Undang-Undang R.I No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; | |
2.
|
Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2009; | |||
3. |
Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang No. 49 tahun 2009; | |||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya ;
|
|||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
|
|||
6.
|
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya ;
|
|||
7.
|
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor W12-U10/50/PDT.04.01/II/2011 tanggal 8 Pebruari 2011 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata ;
|
|||
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan | : | |||
Pertama | : | Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pati tanggal 8 Pebruari 2011 Nomor : W12-U10/50/PDT.04.01/II/2011 tentang Penyesuaian besarnya panjar biaya administrasi di tingkat pertama untuk perkara perdata di Pengadilan Negeri Pati. | ||
Kedua | : | Besarnya uang muka (panjar) biaya perkara perdata dan besarnya biaya jurusita dalam melaksanakan tugas pemanggilan/pemberitahuan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati adalah sejumlah tersebut dalam daftar lampiran penetapan ini ; | ||
Ketiga | : | Penyetoran panjar biaya perkara oleh Penggugat/Pemohon/ /Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali dilakukan di Bank BRI Cabang Pati dengan Rekening Nomor : 0066 01 000032-306 atas nama Pengadilan Negeri Pati, sedangkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam lampiran III dibayarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Pati yang selanjutnya disetor ke Kas Negara ; | ||
Keempat | : | Khusus untuk perkara Perdata Gugatan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali yang subyek hukumnya lebih dari 1 (satu), maka besarnya uang panjar biaya perkara akan diperhitungkan dari jarak dan jumlah subyek/pihaknya .Khusus untuk biaya Sita Jaminan, Sita Eksekusi, Pengangkatan Sita dan Eksekusi, uang panjar biaya perkara akan diperhitungkan dengan jumlan obyek dan faktor kesulitan yang timbul di lapangan. | ||
Kelima | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan akan diperbaiki sebagaimana mestinya bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. | ||
Ditetapkan di : P a t i
Pada tanggal : 05 Januari 2015
KETUA PENGADILAN NEGERI PATI
Ttd
UNGGUL AHMADI, SH. MH
NIP. 19600311 198612 1 001
|