Pati, 02 September 2024.Wakil Pengadilan Negeri Pati Kelas IA Bapak Darminto Hutasoit, S.H., M.H., beserta Panitera Bapak Hasan Udi, S.H., M.H., melaksanakan monitoring dan evaluasi administrasi keperkaraan di tiap bidang kepaniteraan baik kepaniteraan perdata, pidana maupun hukum.
Category: Uncategorized
Laporan Pengaduan
Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi PK Secara Elektronik
Pati, 26 April 2024 bertempat di ruang command center Pengadilan Negeri Pati Kelas IA dilaksanakan sosialisasi nasional pengajuan upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik secara daring dengan Mahkamah Agung RI. Acara diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, Admin IT dan Operator SIPP upaya hukum.
PERMOHONAN PEMBUATAN AKUN ECOURT PENGGUNA LAIN
Pengawasan Rutin Hawasda PT Semarang di PN Pati
Pati, 21 Februari 2023. Pengadilan Negeri Pati Kelas IA menerima kunjungan dari TIM Pengawas Pengadilan Tinggi Semarang dalam rangka pemeriksaan rutin oleh Hakim Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Semarang. Pemeriksaan di mulai dengan opening meeting di ruang sidang cakra kemudian dilanjutkan proses pemeriksaan dan diakhiri dengan closing meeting pada pukul 14.15 WIB di ruang sidang cakra.
Sosialisasi aplikasi E-BERPADU kepada petugas LAPAS Kelas IIB Pati
Pati, 23 Februari 2023. Bertempat di LAPAS Kelas IIB Pati, Pengadilan Negeri Pati dengan diwakili oleh Nanik Riyanti, S.H., dan Yunita Sinta Dewi, S.H. melakukan sosialisasi aplikasi E-BERPADU kepada petugas LAPAS Kelas IIB Pati. Sosialisasi kepada LAPAS ini khusus untuk layanan izin besuk tahanan secara elektronik.
Sebagai informasi, Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang disingkat e-BERPADU merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan, berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, penetapan diversi. Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas pengadilan dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak.
Sidang Istimewa Mahkamah Agung RI Laporan Tahunan.
Pati, 23 Februari 2023. Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Pati Kelas 1A, Ibu Ketua Pengadilan Negeri Pati Kelas 1A yaitu Ibu Marice Dillak, S.H., M.H. mengikuti Sidang Istimewa Mahkamah Agung RI dengan acara Laporan Tahunan 2022 Mahkamah Agung RI.Acara untuk pengadilan Tingkat Pertama diselenggarakan secara daring.
Panggilan Tidak Diketahui Alamatnya
Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
Sesungguhnya keberadaan peraturan kebijakan tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan bebas dari pemerintah yang dikenal dengan istilah freis ernessen. Dengan kata lain kewenangan badan atau pejabat tata usaha negara mengeluarkan peraturan kebijakan didasarkan pada asas kebebasan bertindak yang dimilikinya (beleidsvrijheid atau beorde lingsvrijheid).
Markus Lukman (1997: 205) menguraikan bahwa freis ernessen dalam bahasa Jerman berasal dari kata frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan merdeka. Freies artinya orang bebas, tidak terikat dan merdeka. Sedangkan ernessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga dan memperkirakan. Freis ernessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga dan mempertimbangkan sesuatu.
Istilah ini kemudian secara khas digunakan dalam bidang pemerintahan, sehingga freis ernessen diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus dituntut sepenuhnya oleh peraturan perundang-undangan.
Dewasa ini peraturan kebijakan ada yang sifatnya peraturan murni dan berlaku umum dan ada pula yang berwatak tidak berupa peraturan murni dan tidak terlalu umum, melainkan hanya bersifat institusional dan berlaku ke dalam.
J.H. Van Kreveld (Markus Lukman, 1997: 121 ) mengemukakan, ciri utama dari peraturan kebijkan adalah:
- Pembentukan peraturan kebijkan tidak didasarkan pada ketentuan yang tegas-tegas bersumber dari atribusi atau delegasi undang-undang;
- Pembentukannya dapat tertulis dan tidak tertulis yang bersumber pada kewenangan bebas bertindak instansi pemerintah atau hanya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang memberikan ruang kebijaksanaan kepada badan atau pejabat tata usaha untuk atas inisiatif tersendiri mengambil tindakan hukum publik yang bersifat mengatur maupun penetapan;
- Redaksi atas isi peraturan bersifat luwes dan umum tanpa menjelaskan kepada warga masyarakat tentang bagaimana seharusnya instansi pemerintah melaksanakan kewenangan bebasnya terhadap warga masyarakat dalam situasi yang ditentukan (dikenai) suatu peraturan;
- Redaksi peraturan yuridis kebijkan di negara belanda ada yang dibentuk mengikuti format peraturan perundangan biasa, dan diumumkan secara resmi dalam berita berkala pemerintah, walaupun di dalam konsiderannya tidak menunjuk kepada undang-undang yang memberikan wewenang pembentukannya kepada badan pemerintah yang bersangkutan;
- Dapat pula ditentukan sendiri format yuridisnya oleh pihak pejabat atau badan tata usaha negara yang memilki ruang kebijkasanaan untuk itu.
Menurut Marcus Lukman (1997: 19) ciri-ciri tersebutlah yang membedakan peraturan kebijakan dengan peraturan perundang-undangan murni yang secara nyata, tegas, dan jelas diperintahkan pembentukannya oleh peraturan perundang-undangan tingkat atasan (bersifat atribusi dan delegasi).
Walaupun peraturan kebijakan berbeda dengan peraturan perundang-undangan murni, namun dalam praktek secara hukum ia diberlakukan dan dilaksanakan sebagaimana layaknya peraturan perundang-undangan biasa. Menurut Belifante (1985: 84) bahwa peraturan kebijakan bukan merupakan peraturan perundang-undangan, akan tetapi di dalam banyak hal peraturan kebiakan juga berwatak peraturan oerundang-undangan seperti mengikat secara umum di mana masyarakat tidak ada pilihan lain kecuali mematuhinya.
Selanjutnya Hammid Attamini (1993: 13) menggambarkan bahwa dari segi bentuk dan formatnya peraturan kebijakan menyerupai peraturan perundang-undangan lengkap dengan pembukaan berupa konsideran “menimbang” dan dasar hukum “mengingat”, batang tubuhnya yang berupa pasal-pasal, bagian-bagian bab serta penutup.
Sekalipun demikian, hakim secara absolut tidak diwajibkan menerapkan peraturan kebijakan oleh karena pada dasarnya hakim hanya wajib menerapkan peraturan perundang-undangan.
Peraturan kebijkan bersumber dari freis ernesen yang berintikan tindakan bebas administrasi negara dan diperlukan sesuai tuntutan kehidupan dan kebutuhan masyarakat. Tetapi di lain pihak amat berbahaya bagi kelangsungan negara hukum bila penggunaannya berlebihan dan tidak mendapatkan pengawasan dan pengendalian dalam penerapannya. Kondisi seperti inilah yang hendak dijaga agar eksistensi negara hukum Indonesia tidak terancam dengan hadirnya peraturan kebijakan, dimana dalam praktek pemerintahan sungguh sangat diperlukan.
Terkait hal yang dikemukakan di atas, dalam perjalanannya Mahkamah Agung telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan dari tahun ke tahun demi terlaksananya tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung sebagai Badan Peradilan di Indonesia dan telah dirangkum serta dikemas dalam sebuah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI.