Hakim Pengadilan Negeri Pati Ibu NUNY DEFIARY, S.H., berhasil menyelesaikan perkara anak, Perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pti dan 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pti dengan diversi di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA (5 Februari 2025).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Tujuan diversi adalah:
– Mencapai perdamaian antara korban dan anak – Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan -Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi – Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak -Menghindari anak dari penahanan -Menghindari cap/label anak sebagai penjahat – Mencegah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak
Syarat diversi adalah: -Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun -Bukan merupakan pengulangan tindak pidana
Dalam diversi, dilakukan musyawarah antara semua pihak untuk mencapai keadilan restoratif. Dalam musyawarah ini, anak, orang tua/wali, korban/anak korban/orang tua/wali, dan fasilitator (hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan) berpartisipasi.