Pengadilan Negeri Pati Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI PATI KELAS IA

Jalan Raya Pati - Kudus KM.3, Pati Jawa Tengah Kode Pos 59163
Telp/Fax. (0295) 381075; Email. info@pn-pati.go.id

Terakhir diperbarui July 23, 2023 Oleh
View Categories

Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana

< 1 min read

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana adalah:

  1. Surat Permohonan;
  2. Asli dan Fotokopi SKCK legalisir;
  3. Fotokopi KTP Pemohon legalisir;
  4. Pas Foto berwarna 4×6 background merah (2pcs);
  5. Surat Keterangan dari Desa;
  6. Ijazah Pendidikan terakhir legalisir.

 

Catatan:

– SKCK Asli harus dibawa untuk ditunjukkan dan kemudian dikembalikan kepada Pemohon;

– Pemohon harus hadir sendiri untuk tandatangan diatas Materai;

– Surat Keterangan dari Desa berisi:

Yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak Pidana kejahatan dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan atau tidak pernah dihukum karena tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan tindak pidana terhadap keamanan negara;

Yang bersangkutan tidak pernah dicabut hak pilihnya;

Yang bersangkutan berdomisili di desa tersebut.

Powered by BetterDocs

YouTube
Instagram
Scroll to Top