Syarat Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana adalah:
- Surat Permohonan;
- Asli dan Fotokopi SKCK legalisir;
- Fotokopi KTP Pemohon legalisir;
- Pas Foto berwarna 4×6 background merah (2pcs);
- Surat Keterangan dari Desa;
- Ijazah Pendidikan terakhir legalisir.
Catatan:
– SKCK Asli harus dibawa untuk ditunjukkan dan kemudian dikembalikan kepada Pemohon;
– Pemohon harus hadir sendiri untuk tandatangan diatas Materai;
– Surat Keterangan dari Desa berisi:
Yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak Pidana kejahatan dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan atau tidak pernah dihukum karena tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan tindak pidana terhadap keamanan negara;
Yang bersangkutan tidak pernah dicabut hak pilihnya;
Yang bersangkutan berdomisili di desa tersebut.