Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
features Prosedur Penyampaian Pengaduan

Penyampaian Pengaduan

05 Jun

Detail : Publikasi
Ditulis oleh Super User

PENYAMPAIAN PENGADUAN

sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 tahun 2016

 

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

   Dapat di akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/

b. Layanan pesan singkat/SMS;

   sms center Pengadilan Negeri Pati 0811 2701 0000

c. Surat elektronik (e-mail);

   e-mail pengaduan ke Pengadilan Negeri Pati dapat dikirim ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

d. Faksimile;

    Fax Pengadilan Negeri Pati : (0295) 381076 atau (0295) 381075

e. Telepon;

    Nomor Telepon Pengadilan Negeri Pati : (0295) 381076 atau (0295) 381075

f. Meja Pengaduan;

    Dapat mendatangi kantor Pengadilan negeri Pati dan menghubungi petugas meja pengaduan di bagian kepaniteraan Hukum

g. Surat; dan/atau

   Surat dapat dikirim ke Pengadilan Negeri Pati Jl. Raya Pati Kudus Km. 3 Pati, Jawa Tengah 59163

h. Kotak Pengaduan.

    Kotak Pengaduan disediakan di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Pati

i. Aplikasi SP4N LAPOR!

   dapat diakses melalui: www.lapor.go.id

   Petunjuk cara Lapor yang Baik dan Benar

kominfo lapor