Pengadilan Negeri Pati Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI PATI KELAS IA

Jalan Raya Pati - Kudus KM.3, Pati Jawa Tengah Kode Pos 59163
Telp/Fax. (0295) 381075; Email. info@pn-pati.go.id

Terakhir diperbarui July 31, 2023 Oleh

Informasi Tata Cara Pendaftaran Perkara Secara Elektronik Melalui E-Court di Pengadilan Negeri Pati

 

1. PEMBUATAN AKUN ECOURT

a. Setelah anda menyiapkan syarat pendaftaran perkara baik permohonan maupun gugatan, selanjutnya anda harus membuat akun ecourt terlebih dahulu

agar anda bisa login ke aplikasi E-Court Mahkamah Agung untuk melakukan pendaftaran perkara secara elektronik.

Jika anda belum menyiapkan syarat pendaftaran perkara silahkan klik link dibawah ini untuk informasinya :

http://pn-pati.go.id/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata/layanan-kepaniteraan-perdata

b. Untuk pembuatan akun ecourt dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    1) Akun untuk advokat/Pengacara

       Anda tidak perlu datang ke petugas meja ecourt pengadilan karena

       dapat melakukan pendaftaran sendiri melalui http://ecourt.mahkamahagung.go.id

       Silahkan siapkan data-data untuk pembuatan akun advokat sebagai berikut :

       – Email Aktif

       – Data KTP dan File Foto KTP untuk di Upload

       – Data KTA dan File Foto KTA untuk di upload

       – Data BA Sumpah dan file Foto / Pdf BA Sumpah untuk di Upload

       – Data Nomor Rekening Bank Nasional untuk data pengembalian sisa panjar

       untuk tata cara pembuatan akun advokat silahkan klik link dibawah ini :

       Brosur Tata Cata Pendaftaran Akun Ecourt Advokat

       Akun akan langsung bisa digunakan setelah diverifikasi oleh admin E-Court

       Pengadilan Tinggi

       Halaman 1          Halaman 2

 

   2) Akun Untuk Perseorangan.

       Silahkan siapkan data-data untuk pembuatan akun ecourt perseorangan sebagai

       berikut :

      – Email Aktif

      – Data KTP dan File Foto KTP untuk di Upload

      – Nomor Telepon

      – Data Nomor Rekening Bank Nasional untuk data pengembalian sisa panjar

     Silahkan datang ke meja ecourt pengadilan untuk dibuatkan akun ecourt perseorangan

     atau meminta pembuatan akun ecourt perseorangan melalui link di bawah ini :

     Pembuatan Akun Pengguna Lain E-Court Perseorangan

     silahkan klik link dibawah ini dan isi datanya:

     tombol SI PATEN copy

  3) Akun Badan Hukum

     Anda harus datang ke petugas meja ecourt pengadilan.

     Silahkan siapkan data-data untuk pembuatan akun ecourt badan hukum seperti

     bank, koperasi dll sebagai berikut :

     – Email Aktif badan Hukum

     – Tanggal dan Nomor Akta Pendirian Badan Hukum

     – Tanggal dan Nomor SK Menteri Hukum dan Ham untuk Badan Hukum

     – Alamat Badan Hukum

     – Email Aktiv yang dikuasakan / diberi kuasa

     – Data KTP Yang diberi kuasa  dan File Foto KTP untuk di Upload

     – Alamat Yang dikuasakan

     – Nomor rekening, nama bank dan pemilik rekening Bank Nasional

       Milik Badan Hukum untuk data pengembalian sisa panjar

     – Nomor Telepon Badan Hukum

     – Nomor Telepon yang dikuasakan

     – File Foto atau PDF SK Pegawai yang dikuasakan untuk diupload

    Brosur Tata Cata Pendaftaran Akun Ecourt Non Advokat

    (Perseorangan, Badan Hukum dan Pemerintah)

    Brosur persyaratan pembuatan akun non advokat

 

   fORMULIR PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBUATAN AKUN ECOURT BADAN HUKUM PN PATI :

    KLIK DISINI

 

  4) Akun Pemerintah

     Anda harus datang ke petugas meja ecourt pengadilan.

     Silahkan siapkan data-data untuk pembuatan akun ecourt pemerintah

     (instansi pemerintah) sebagai berikut :

     – Email Aktif instansi pemerintah

     – Alamat Instansi

     – Email Aktiv yang dikuasakan / diberi kuasa

     – Nama yang diberi kuasa

     – NIP yang diberi kuasa 

     – Data KTP Yang diberi kuasa  dan File Foto KTP untuk di Upload

     – Alamat Yang dikuasakan

     – Nomor rekening, nama bank dan pemilik rekening Bank Nasional

       Milik Instansi untuk data pengembalian sisa panjar

     – Nomor Telepon Instansi

     – Nomor Telepon yang dikuasakan

 

2. PROSES PENDAFTARAN PERKARA

Setelah memiliki Akun E-Court, anda dapat melakukan proses pendaftaran perkara secara elektronik sendiri di rumah dengan menggunakan komputer/laptop dengan akses internet.

pendaftaran perkara melalui : http://ecourt.mahkamahagung.go.id

Langkah-Langkah proses pendaftaran perkara secara elektronik dapat anda lihat pada brosur-brosur dibawah ini (silahkan pilih sesuai kebutuhan anda) :

 

a. Pendaftaran Perkara Permohonan Perseorangan

Brosur Tata Cata Pendaftaran Perkara Permohonan Perseorangan

Halaman 1                                          

Halaman 2

Ebook Panduan Tata Cata Pendaftaran Perkara Permohonan PerseoranganPanduan Tata Cata Pendaftaran Perkara Permohonan Perseorangan

HAL_HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PROSES PENDAFTARAN ONLINE PERMOHONAN PERSEORANGAN :

– Akun hanya bisa mendaftar 1 perkara, jika sudah klik daftar maka tombol
tambah perkara akan hilang.. jika akan berperkara kembali maka harus aktivasi ulang
akun ke pengadilan dengan persetujuan Ketua Pengadilan.

– DATA PIHAK :
silahkan di isi sesuai jumlah pemohon, isi semua data pemohon yang bertanda *
a. jika pemohon hanya 1, maka cukup klik tambah pihak 1 kali dan isi data pemohon.
walaupun sudah memilih kelurahan, kecamatan dan kab namun dalam pengisian alamat tetap harus ditulis lengkap nama desa/kel, rt,rw,kec dan kabupaten
b. Jika pemohon lebih dari satu (misal suami dan istri) maka tambahkan data pemohon
dengan klik tambah pihak untuk isi data pemohon pertama, lalu setelah itu tambah pihak lagi lalu
isi data pemohon 2.
walaupun sudah memilih kelurahan, kecamatan dan kab namun dalam pengisian alamat tetap harus ditulis lengkap nama desa/kel, rt,rw,kec dan kabupaten
– BERKAS YANG DIUPLOAD
ada 2 jenis data yang diupload yaitu :
a. Permohonan
terdiri dari :
1. permohonan format pdf : di isi permohonan yang sudah di print, ditandatangani pemohon
lalu di scan jadi 1 file pdf, diupload di permohonan pdf
2. permohonan format doc : di isi file permohonan ketikan komputer word yang belum ada tandatangan
di upload di permohonan doc

b. bukti
semua bukti yang sudah difotokopi dan di nasegel pos discan semua jadi 1 file pdf
diupload di bukti pdf.

– PEMBAYARAN
setelah sampai pada tahap pembayaran dan muncul perintah bayar berupa jumlah yang harus dibayar dan kode bayar
serta batas waktu pembayaran maka SEGERA lakukan pembayaran SEBELUM BATAS WAKTU 1×24 JAM HABIS, karena
jika lewat batas waktu maka akan hangus dan tidak bisa diulang. 1x kesempatan daftar perkara akan hilang.

Pembayaran lakukan ke teller BANK BTN, ke virtual account yang tertera pada layar dan sejumlah yang tertera pada layar

– PENDAFTARAN DITOLAK

informasi penolakan akan dikirimkan melalui email. anda dapat kembali memasukan pendaftaran perkara dengan melakukan aktivasi ulang akun ke petugas pengadilan

– NOMOR PERKARA
setelah pembayaran berhasil, dan perkara masuk ke sistem pengadilan, maka akan di register petugas pengadilan.
jika sudah ditetapkan nomor perkara maka nomor perkara akan di kirimkan melalui email. mohon cek email masuk.

– PANGGILAN SIDANG
setelah mendapatkan nomor perkara, majelis hakim akan menetapkan hari sidang, maka jika sudah ditetapkan, panggilan sidang
akan dikirimkan juga melalui email. Mohon cek email masuk.

– PERSIDANGAN
hadir ke persidangan sesuai jadwal sidang yang sudah diinformasikan melalui email dengan membawa:
a. Semua berkas asli
b. Semua berkas hardcopy pendaftaran ( permohonan, fotokopi bukti nasegel pos) dan file yang disimpan di CD/flashdisk
c. Membawa 2 orang saksi

b. Pendaftaran Perkara Gugatan Perseorangan

Brosur Tata Cata Pendaftaran Perkara Gugatan Perseorangan

Halaman 1

Halaman 2

HAL_HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PROSES PENDAFTARAN ONLINE PERKARA GUGATAN PERSEORANGAN:

– Akun hanya bisa mendaftar 1 perkara, jika sudah klik daftar maka tombol
tambah perkara akan hilang.. jika akan berperkara kembali maka harus aktivasi ulang
akun ke pengadilan 

Pilih pendaftaran perkara – gugatan

– DATA PIHAK :
silahkan di isi data penggugat dan tergugat secara lengkap, isi semua data penggugat dan tergugat yang bertanda *
a. isi data penggugat terlebih dahulu, isikan secara lengkap, untuk alamat diisi lengkap dari nama desa, rt rw kec kabupaten, walaupun sudah dipilih juga pada kolom pilihan desa,kecamatan dan kabupaten.
b. tambah data pihak lagi lalu isi data tergugat secara lengkap, isikan secara lengkap, untuk alamat diisi lengkap dari nama desa, rt rw kec kabupaten, walaupun sudah dipilih juga pada kolom pilihan desa,kecamatan dan kabupaten.
jika ada turut tergugat bisa tambah pihak turut tergugat, jika tidak ada tidak perlu ditambahkan turut tergugat

– BERKAS YANG DIUPLOAD
ada 2 jenis data yang diupload yaitu :
a. Gugatan
terdiri dari :
1. gugatan format pdf : di isi gugatan yang sudah di print, ditandatangani penggugat
lalu di scan jadi 1 file pdf, diupload di gugatan pdf
2. gugatan format doc : di isi file gugatan ketikan komputer word yang belum ada tandatangan
di upload di gugatan doc

b. bukti
semua bukti awal yang sudah difotokopi dan di nasegel pos (materai dan cap pos) di scan semua jadi 1 file pdf
diupload di bukti pdf.

– PEMBAYARAN
setelah sampai pada tahap pembayaran dan muncul perintah bayar berupa jumlah yang harus dibayar dan kode bayar
serta batas waktu pembayaran maka SEGERA lakukan pembayaran SEBELUM BATAS WAKTU 1×24 JAM HABIS, karena
jika lewat batas waktu maka akan hangus dan tidak bisa diulang. 1x kesempatan daftar perkara akan hilang.

Pembayaran lakukan ke teller BANK BTN, ke virtual account yang tertera pada layar dan sejumlah yang tertera pada layar

– PENDAFTARAN DITOLAK

informasi penolakan akan dikirimkan melalui email. anda dapat kembali memasukan pendaftaran perkara dengan melakukan aktivasi ulang akun ke petugas pengadilan.

– NOMOR PERKARA
setelah pembayaran berhasil, dan perkara masuk ke sistem pengadilan, maka akan di register petugas back office pengadilan.
jika sudah ditetapkan nomor perkara maka nomor perkara akan di kirimkan melalui email. mohon cek email masuk.

– PANGGILAN SIDANG
setelah mendapatkan nomor perkara, majelis hakim akan menetapkan hari sidang, maka jika sudah ditetapkan, panggilan sidang
akan dikirimkan juga melalui email. Mohon cek email masuk.

– PERSIDANGAN
hadir ke persidangan sesuai jadwal sidang yang sudah diinformasikan melalui email dengan membawa:
a. Semua berkas asli
b. Semua berkas hardcopy pendaftaran ( gugatan, fotokopi bukti nasegel pos) dan file yang disimpan di CD/flashdisk

 

HAL_HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PROSES PENDAFTARAN ONLINE PERKARA GUGATAN SEDERHANA:

– Untuk pemilik akun perseorangan/badan hukum /pemerintah, 1 Akun hanya bisa mendaftar 1 perkara, jika sudah klik daftar maka tombol
tambah perkara akan hilang.. jika akan berperkara kembali maka harus aktivasi ulang
akun ke pengadilan.

Pilih pendaftaran perkara – gugatan sederhana

– DATA PIHAK :
silahkan di isi data penggugat dan tergugat secara lengkap sesuai surat gugatan, isi semua data penggugat dan tergugat yang bertanda *
a. isi data penggugat terlebih dahulu, isikan secara lengkap, untuk alamat diisi lengkap dari nama desa, rt rw kec kabupaten, walaupun sudah dipilih juga pada kolom pilihan desa,kecamatan dan kabupaten.
b. tambah data pihak lagi lalu isi data tergugat secara lengkap, isikan secara lengkap, untuk alamat diisi lengkap dari nama desa, rt rw kec kabupaten, walaupun sudah dipilih juga pada kolom pilihan desa,kecamatan dan kabupaten.
jika tergugat lebih dari satu maka tambahkan lagi tergugat lainnya, jika ada turut tergugat bisa tambah pihak turut tergugat, jika tidak ada tidak perlu ditambahkan turut tergugat

– UPLOAD BERKAS SURAT KUASA (khusus untuk pemilik akun badan hukum/pemerintah yang menggunakan kuasa)
a. Surat kuasa yang diupload boleh surat kuasa yang belum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pati, file yang diupload adalah surat kuasa , ktp pemilik akun/yang dikuasakan dan surat tugas yang dikuasakan semua diupload jadi satu dalam bentuk file pdf. 

b. Selanjutnya sebelum persidangan, surat kuasa harus sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pati melalui PTSP MEJA HUKUM Pengadilan Negeri Pati.

c. untuk pemilik akun perseorangan karena tidak menggunakan kuasa maka tidak perlu upload surat kuasa dan tidak akan muncul menu untuk upload file kuasa.

– BERKAS YANG DIUPLOAD
ada 2 jenis data yang diupload yaitu :
a. Gugatan
terdiri dari :
1. gugatan format pdf : di isi gugatan yang sudah di print, ditandatangani penggugat
lalu di scan jadi 1 file pdf, diupload di gugatan pdf
2. gugatan format doc : di isi file gugatan ketikan komputer word yang belum ada tandatangan
di upload di gugatan doc

b. bukti
semua bukti awal yang sudah difotokopi dan di nasegel pos (materai dan cap pos per bukti) di scan semua jadi 1 file pdf atau di buat zip atau rar
diupload di menu upload bukti.

– PEMBAYARAN
setelah sampai pada tahap pembayaran dan muncul perintah bayar berupa jumlah yang harus dibayar dan kode bayar
serta batas waktu pembayaran maka SEGERA lakukan pembayaran SEBELUM BATAS WAKTU 1×24 JAM HABIS, karena
jika lewat batas waktu maka akan hangus dan tidak bisa diulang. 1x kesempatan daftar perkara akan hilang.

Pembayaran lakukan ke teller BANK BTN, ke virtual account yang tertera pada layar dan sejumlah yang tertera pada layar

– PENDAFTARAN DITOLAK

informasi penolakan akan dikirimkan melalui email. anda dapat kembali memasukan pendaftaran perkara dengan melakukan aktivasi ulang akun ke petugas pengadilan.

– NOMOR PERKARA
setelah pembayaran berhasil, dan perkara masuk ke sistem pengadilan, maka akan di register petugas back office pengadilan.
jika sudah ditetapkan nomor perkara maka nomor perkara akan di kirimkan melalui email. mohon cek email masuk.

– PANGGILAN SIDANG
setelah mendapatkan nomor perkara, majelis hakim akan menetapkan hari sidang, maka jika sudah ditetapkan, panggilan sidang
akan dikirimkan juga melalui email. Mohon cek email masuk.

– PERSIDANGAN
hadir ke persidangan sesuai jadwal sidang yang sudah diinformasikan melalui email dengan membawa:
a. Semua berkas asli
b. Semua berkas hardcopy pendaftaran ( gugatan, fotokopi bukti nasegel pos) dan file yang disimpan di CD/flashdisk

C. Pendaftaran Perkara Gugatan Perseorangan

Brosur Tata Cata Pendaftaran Perkara Gugatan Advokat

Halaman 1

Halaman 2

 

d. Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana Non Perseorangan

Brosur Tata Cata Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana Non Perseorangan

Halaman 1

Halaman 2

 

e. Pendaftaran Perkara E-Court Banding

Brosur Tata Cata Pendaftaran Perkara E-Court Banding

Halaman 1

Halaman 2

e. E-Litigasi

Materi sosialisasi E-Litigasi bersama notaris se-kabupaten Pati

Brosur E-Litigasi Halaman 1

Brosur E-Litigasi Halaman 2

YouTube
Instagram
Scroll to Top