Pengadilan Negeri Pati Kelas IA
TATA CARA PELAKSANAAN
PENDAFTARAN LEGALISASI SURAT KUASA
1. Kuasa Hukum mengajukan permohonan legalisasi dengan membawa /menunjukkan:
2. Semua dokumen diberikan ke petugas Kepaniteraan Hukum untuk diperiksa dan diproses.
3. Proses legalisasi memakan waktu 1 hari
4. Membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)/ Leges sebesar Rp.5.000
Scroll to Top