Pati, 18 Oktober 2023, dilaksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Pidana Nomor 173/Pid.B/2023/PN Pti. Perkara tersebut merupakan perkara dengan klasifikasi penghancuran/pengrusakan barang dengan agenda sidang pada Rabu 18 Oktober 2023 yaitu pemeriksaan setempat. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan di lokasi kejadian perkara yaitu di Desa Cabak Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati Jawa Tengah. Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk melihat pohon-pohon yang ditebang oleh terdakwa.