Pengadilan Negeri Pati Kelas IA
Pati, pada tanggal 6 Februari 2019 telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MOU) tentang pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Pengadilan Negeri Pati dengan LKBH Rumah Setara. Penandatanganan MOU tersebut dilakukan dihadapat Ketua Pengadilan Negeri Pati Kelas IA dan disaksikan oleh Pejabat Struktural Pengadilan Negeri Pati Kelas IA.
Pengadaan layanan Posbakum ini sesuai dengan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dimana setiap pengadilan dibentuk Posbakum. Posbakum ini ditujukan kepada setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum. Adapun jenis layanan yang diberikan adalah terdiri dari pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum serta bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Perlu diketahui bahwa pihak pemberi layanan hukum dalam Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada tahun anggaran 2019 di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA adalah lembaga Advokasi Hukum/LKBH yang memenangkan seleksi pemberi layanan Posbakum yang diselenggarakan oleh Tim Pelaksana Kualifikasi Kompetensi Pengadilan Negeri Pati Kelas IA. Hal ini sesuai amanat Keputusan Direktur Jenderal Badan peradilan Umum Nomor : 52/Dju/SK/Hk.006/5/Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang menggariskan bahwa pemberi layanan Posbakum adalah Lembaga Advokasi Hukum yang telah mengikuti dan memenangkan seleksi pengadaan layanan Posbakum.
Dengan demikian, LKBH rumah setara merupakan lembaga yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan oleh Mahkamah Agung RI dalam pemberian layanan bantuan hukum pada Posbakum. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir atas kualitas pelayanan yang akan diberikan oleh Posbakum Pengadilan Negeri Pati Kelas IA. Layanan yang diberikan adalah layanan yang prima seperti layanan yang diberikan oleh kantor hukum pada umumnya. Keberadaan Posbakum ini juga merupakan perwujudan misi Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. khusunya kepada masyarakat yang kurang mampu.
Scroll to Top