TATA CARA PELAKSANAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Pati di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan / Gugatan ; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pati;
Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Pati yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Pati di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan Banding; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); c. Memori Banding
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Pati di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan Kasasi; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); c. Memori Kasasi
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
Cara lain untuk pendaftaran :
Syarat untuk gugatan :
Surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Surat kuasa ( apabila menggunakan kuasa hukum )
Pembayaran biaya panjar perkara ke Bank Tabungan Negara ( BTN ) sebesar Rp. 500.000,-
Membayar PNBP sebesar Rp. 30.000,-
Syarat untuk permohonan :
Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Surat kuasa ( apabila menggunakan kuasa hukum )
Membayar biaya panjar ke Bank Tabungan Negara sebesar Rp. 400.000,- dan untuk ijin jual sama adopsi sebesar Rp. 500.000,-