Pengadilan Negeri Pati Kelas IA
Pelayanan publik atau Pelayanan Umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memberikan Pelayanan Publik yang prima adalah tanggung jawab instansi Pemerintah termasuk didalamnya Pengadilan Negeri Pati. Untuk dapat memberikan Pelayanan Publik yang prima, seluruh jajaran di Pengadilan Negeri Pati dimulai dari pimpinan ke bawah sampai dengan staf dan honorer bekerja sama bahu membahu melakukan pembenahan di segala bidang.
Dengan dikomandani oleh Bapak Sugiyanto,SH selaku Ketua Pengadilan Negeri Pati, pelan tapi pasti Pengadilan Negeri Pati semakin terlihat lebih baik. Selain bangunan dan lingkungan kantor yang terlihat lebih bersih dan asri, dari sisi pelayanan pun ditingkatkan diantaranya pemberian pelayanan “One Day Service”, adanya Petugas Informasi yang selalu stand by memberikan informasi kepada para pencari keadilan, ruang tunggu yang nyaman dan bebas rokok, tersedianya Pos bantuan Hukum (Posbakum), ruang laktasi, nampak pula berbagai banner alur perkara untuk memberikan informasi mengenai alur perkara.
Pengadilan Negeri Pati dalam memberikan Pelayanan Publik memberikan ruang kepada para pencari keadilan untuk memberikan penilaian secara bebas melalui kotak penilaian yang tersedia baik di ruang informasi maupun didepan ruang kepaniteraan.Pengadilan Negeri Pati PASTI (Profesional, Akuntabel, Santun, Terpercaya dan Informatif).
Scroll to Top