Pengadilan Negeri Pati Kelas IA
Kamis, 07 Juli 2022, Pengadilan Negeri Pati dengan diwakili oleh Hakim Ery Acoka Bharata, SH. Memberikan sosialisasi mengenai gugatan sederhana kepada Bank BRI Cabang Pati beserta seluruh unit -unit mikro cabang pati.
Materi sosialisasi yang disampaikan adalah mengenai apa itu gugatan sederhana, syarat gugatan sederhana, apa yang tidak termasuk gugatan sederhana, hukum acara gugatan sederhana,pemeriksaan pendahuluan, pemanggilan dan kehadiran para pihak, pemeriksaan keberatan, pemberitahuan putusan keberatan sampai pelaksanaan putusan.
Dengan sosialisasi tersebut diharapkan pihak bank dapat memahami mengenai gugatan sederhana dan batasan-batasan gugatan sederhana sehingga tidak salah dalam mengkategorikan suatu perkara yang akan didaftarkan ke Pengadilan.
Scroll to Top