Perkara Perdata Gugatan Sederhana (104/Pdt.G.S/2023/PN Pti) dalam Sidang Perkara Perdata Gugatan Sederhana berakhir dengan Kesepakatan Perdamaian diantara Penggugat dan pihak Tergugat. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Bapak Pronggo Joyonegara, S.H. didampingi Panitera Pengganti Ibu Sunarmi, S.H., M.H.