Pengadilan Negeri Pati Kelas IA
Pati, 23 Mei 2023, Perkara Perdata Gugatan (28/Pdt.G/2023/PN Pti) berhasil di mediasi, ditandai dengan Kesepakatan Perdamaian diantara Penggugat dan pihak Tergugat dengan Hakim Mediator Grace Meilanie PDT Pasau, S.H.,M.H. didampingi Panitera Pengganti Endang Pardianti, S.H.