Pengadilan Negeri Pati Kelas IA
Perkara Perdata Gugatan Sederhana (53/Pdt.G.S/2022/PN Pti) Berakhir Damai. Pati, 01 Desember 2022 dalam Sidang Perkara Perdata Gugatan Sederhana berakhir dengan Kesepakatan Perdamaian diantara Penggugat dan pihak Tergugat. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal ERY ACOKA BHARATA,S.E., S.H.,M.M. didampingi Panitera Pengganti ENDAANG PARDIANTI, S.H.
Scroll to Top