Perkara Gugatan Sederhana Nomor 139/Pdt.GS/2023/PN Pti dengan Hakim Grace Meilanie.P.D.T.Pasau.SH,MH., dan Panitera Pengganti Christiana Nany S,SH,MH., dapat diselesaikan dengan damai dengan ditandatanganinya berita acara damai antara Penggugat dan Tergugat di depan Hakim didampingi Panitera Pengganti.