Perkara Perdata Gugatan Sederhana (17/Pdt.G.S/2024/PN Pti) Berakhir Damai Pati, 19 April 2024 dalam Sidang Perkara Perdata Gugatan Sederhana berakhir dengan Kesepakatan Perdamaian diantara Penggugat dan pihak Tergugat. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ibu Grace Meilanie PDT Pasau, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Bapak Edi Suranto, S.H.