Pati, 04 Juni 2024 dalam Sidang Perkara Perdata Gugatan Sederhana berakhir dengan Kesepakatan Perdamaian diantara Penggugat dan pihak Tergugat. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ibu Erni Priliawati, S.H., S.E.,M.H. dan Panitera Pengganti Bapak Agus Sukaryo, S.H.