Pengadilan Negeri Pati Kelas IA
Pati, 25 Oktober 2022 dalam Sidang Perkara Perdata Gugatan Sederhana berakhir dengan Kesepakatan Perdamaian (Acta Van Dading) antara pihak Penggugat dan Tergugat. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Pronggo Joyonegara, S.H. didampingi Panitera Pengganti C. Nany S.,S.H.,M.H.
Scroll to Top