Pengadilan Negeri Pati Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI PATI KELAS IA

Jalan Raya Pati - Kudus KM.3, Pati Jawa Tengah Kode Pos 59163
Telp/Fax. (0295) 381075; Email. info@pn-pati.go.id

Terakhir diperbarui September 11, 2024 Oleh pnpati

PERMOHONAN PEMBUATAN AKUN ECOURT PENGGUNA LAIN PERSEORANGAN

Layanan ini merupakan inovasi untuk pelayanan pembuatan AKUN ECOURT PENGGUNA LAIN PERSEORANGAN secara online. Layanan ini tidak menggantikan fungsi meja ecourt di Pengadilan Negeri Pati namun sebagai pelengkap dan pendukung layanan meja ecourt yang diperuntukan bagi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati yang memiliki keterbatasan waktu dan kendala jarak karena pekerjaan dll untuk mendatangi Pengadilan Negeri pati Kelas IA secara langsung.
Pengguna lain sesuai PERMA No 7 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perma No 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik adalah subjek hukum selain pengguna terdaftar ( advokat dan kurator) yang memnuhi syarat untuk menggunakan Sisitem Informasi Pengadilan dengan Hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
Note :
1. Pemilik Akun adalah harus pihak yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati
2. Sebaiknya gunakan email GMAIL
3. Langkah pendaftaran perkara melalui E-Court setelah memiliki akun, dapat melihat brosur online yang disediakan atau mendatangi PTSP Pengadilan Negeri Pati Kelas IA untuk informasi yang lebih jelas

PERMOHONAN PEMBUATAN AKUN ECOURT PENGGUNA LAIN BADAN HUKUM

Layanan ini merupakan inovasi untuk pelayanan pembuatan AKUN ECOURT PENGGUNA LAIN BADAN HUKUM secara online. Layanan ini tidak menggantikan fungsi meja ecourt di Pengadilan Negeri Pati namun sebagai pelengkap dan pendukung layanan meja ecourt yang diperuntukan bagi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati yang memiliki keterbatasan waktu dan kendala jarak karena pekerjaan dll untuk mendatangi Pengadilan Negeri pati Kelas IA secara langsung.
Pengguna lain sesuai PERMA No 7 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perma No 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik adalah subjek hukum selain pengguna terdaftar ( advokat dan kurator) yang memnuhi syarat untuk menggunakan Sisitem Informasi Pengadilan dengan Hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
Note :
1. Pemilik Akun adalah harus pihak yang mewakili badan hukum tersebut untuk berperkara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati
2. Pemilik Akun Sebaiknya gunakan email GMAIL
3. Langkah pendaftaran perkara melalui E-Court setelah memiliki akun, dapat melihat brosur online yang disediakan atau mendatangi PTSP Pengadilan Negeri Pati Kelas IA untuk informasi yang lebih jelas.
YouTube
Instagram
Scroll to Top