Pengadilan Negeri Pati Kelas IA
Pertanyaan umum adalah daftar pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan dalam suatu konteks dan tentang topik tertentu. Format pertanyaan umum ini seringkali digunakan pada milis atau forum daring lainnya, di mana pertanyaan sering diajukan
Berkas yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA adalah
- Surat Gugatan Asli
- Surat Gugatan Fotokopi (5 rangkap)
- Surat Kuasa Khusus yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Muda Hukum (Bila menggunakan Kuasa Hukum)
- Fotokopi KTA, Fotokopi BA Sumpah, dan Fotokopi KTP milik Kuasa Hukum (Bila menggunakan Kuasa Hukum)
- Soft File Surat Gugatan
Catatan:
- Jumlah rangkap Surat Gugatan Fotokopi menyesuaikan dengan jumlah Para Pihak, bila terdapat 3 orang maka 6 rangkap, bila terdapat 4 orang maka 7 rangkap, dst.
Syarat Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana adalah:
Catatan:
- SKCK Asli harus dibawa untuk ditunjukkan dan kemudian dikembalikan kepada Pemohon;
- Pemohon harus hadir sendiri untuk tandatangan diatas Materai;
- Surat Keterangan dari Desa berisi:
Yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak Pidana kejahatan dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan atau tidak pernah dihukum karena tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan tindak pidana terhadap keamanan negara;
Yang bersangkutan tidak pernah dicabut hak pilihnya;
Yang bersangkutan berdomisili di desa tersebut.
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pati Kelas IA adalah Seluruh wilayah Kabupaten Pati.
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati Kelas IA adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Pati Kelas IA.
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati Kelas IA dipimpin oleh Panitera, mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
Pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati Kelas IA dibagi menjadi 3(tiga) Kepaniteraan Muda yaitu sebagai berikut:
Kepaniteraan Muda Pidana yang menyelenggarakan pelayanan PTSP sebagai berikut:
Kepaniteraan Muda Perdata yang menyelenggarakan pelayanan PTSP sebagai berikut:
Kepaniteraan Muda Hukum yang menyelenggarakan pelayanan PTSP sebagai berikut:
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas Pati IA dipimpin oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Pati IA.
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas Pati IA dibagi menjadi 3(tiga) Subbagian yaitu:
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Pati Kelas IA menyelenggarakan pelayanan PTSP mengenai: