Pengadilan Negeri Pati Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI KELAS IA PATI

Jalan Raya Pati - Kudus KM.3, Pati Jawa Tengah Kode Pos 59163
Telp/Fax. (0295) 381075; Email. info@pn-pati.go.id

Terakhir diperbarui July 23, 2023 Oleh mimin

PROSEDUR BERPERKARA

PERKARA PERDATA

Prosedur Berperkara sudah dilaksanakan secara elektronik sehingga mulai dari tahap pendaftaran, pembayaran, dan pemberitahuan sidang dilaksankan dalam satu aplikasi bernama e-Court (dasar hukum dapat diunggah melalui link berikut). Dalam menu Prosedur Berperkara ini akan dijelaskan tentang aturan serta alur berperkara Perdata mulai dari pendaftaran perkara sampai pemutusan perkara.

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA SECARA ELEKTRONIK

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya harus terlebih dahulu memiliki akun E-Court Mahkamah Agung agar dapat melakukan pendaftaran perkara perdata di Pengadilan Negeri Pati kelas IA.
  2. Jika Pemohon maju sendiri maka pembuatan akun ecourt Mahkamah Agung dapat dilakukan dengan datang ke Meja Ecourt Pengadilan Negeri Pati Kelas IA atau melalui aplikasi inovasi SIPATEN melalui menu SIPATEN sub menu akun perseorangan pada halaman muka website Pengadilan Negeri Pati atau dengan link http://
  3. untuk advokat dapat membuat sendiri akun ecourt tanpa melalui petugas pengadilan, advokat dapat langsung membuat akun secara mandiri melalui aplikasi https://ecourt.mahkamahagung.go.id/,lalu klik register pengguna terdaftar.
  4. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pati melalui aplikasi E-Court Mahakamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi untuk di upload ke aplikasi E-Court Mahkamah Agung : surat permohonan, surat kuasa (apabila menggunakan surat kuasa), bukti-bukti.
  5. Setelah mengunggah semua data yang diminta pada Aplikasi e-Court, kemudian Pemohon atau melalui Kuasa Hukum jika melalui kuasa hukum membayar sejumlah biaya (panjar biaya perkara)yang muncul pada SKUM elektronik melalui Virtual Account (kode bayar) yang ditampilkan pada akhis sesi pendaftaran elektronik (Aplikasi E-Court);
  6. Setelah pembayaran dan pendaftaran di verifikasi oleh bagian Back Office Kepaniteraan Perdata, Perkara akan didaftarkan langsung jika seluruh syarat dalam pengajuan berkas perakra perdata dianggap lengkap / layak untuk diterima pada Pengadilan Negeri Pati melalui persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Pati. Nomor Perkara akan diterima oleh pemohon/kuasa hukumnya melalui email masuk atau dapat dilihat pada aplikasi E-Court.
  7. Apabila peginputan data dan berkas dalam aplikasi E-Court dinilai tidak lengkap maka back office kepaniteraan perdata tidak dapat melanjutkan pendaftaran perkara tersebut dan back office kepaniteraan perdata akan menginput alasan tidak dapat dilakukan pendaftaran pada aplikasi E-Court. Pemohon/kuasa hukumnya dapat melihat jawaban alasan tidak dapat didaftarkan tersebut melalui email atau dapat dilihat dalam aplikasi E-Court. pemohon/kuasa hukumnya dapat mengulangi pendaftaran perkara dengan memperhatikan kesalahan apa yang menyebabkan pendaftaran sebelumnya perlu perbaikan. Untuk pemohon perorangan(maju sendiri) dapat melakukan aktivasi akun ecourtnya terlebih dahulu ke petugas meja ecourt Pengadilan Negeri Pati agar akunnya dapat melakukan pendaftaran kembali, sedangkan jika menggunakan kuasa hukum maka kuasa hukum (advokat) tidak memiliki batasan pendaftaran, sehingga dapat langsung melakukan pendaftaran kembali tanpa aktivasi ulang akun.
  8. Setelah memperoleh nomor perkara, selanjutnya Pemohon/Kuasa hukum akan menerima panggilan secara elektonik melalui email yang didaftarkan sebelumnya tentang pemberitahuan jadwal sidang pertama, seluruh biaya panggilan melalui e-Court 100% gratis.
  9. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa semua berkas pendaftaran beserta berkas asli pendaftaran serta membawa 2 saksi.
  10. Biaya perkara yang telah dibayarkan pada saat pendaftaran online melalui E-Court setelah putusan akan dihitung dan akan dikembalikan kepada pemohon/kuasa hukumnya melalui meja Kasir PTSP Pengadilan Negeri Pati Kelas IA.
  11. Salinan putusan dapat diminta melalui PTSP kepaniteraan perdata dengan mengisi form permohonan salinan putusan dan membayar biayanya melalui kasir Pengadilan Negeri Pati atau salinan putusan dapat di download melalui aplikasi E-Court pada tab putusan dengan terlebih dahulu klik pembayaran dan melakukan pembayaran ke virtual account yang muncul pada aplikasi E-Court pada bagian salinan putusan.

Informasi lebih lanjut :

Layanan Kepaniteraan Perdata

Informasi E-Court

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN EKSEKUSI/SOMASI TINGKAT PERTAMA SECARA MANUAL

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pati melalui meja PTSP Kepaniteraan perdata di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA dengan membawa kelengkapan:
    1. Surat Permohonan ( permohonan eksekusi maupun somasi)
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
    3. Fotokopi kartu advokat kuasa hukum yang bersangkutan (apabila menggunakan Kuasa Hukum )
    4. Salinan Putusan ( untuk permohonan eksekusi ).
  1. Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
  2. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  3. Menerima tanda bukti penerimaan Permohonan
  4. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Pati yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
  5. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA SECARA ELEKTRONIK

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya harus terlebih dahulu memiliki akun E-Court Mahkamah Agung agar dapat melakukan pendaftaran perkara perdata di Pengadilan Negeri Pati kelas IA.
  2. Jika Penggugat maju sendiri maka pembuatan akun ecourt Mahkamah Agung dapat dilakukan dengan datang ke Meja Ecourt Pengadilan Negeri Pati Kelas IA atau melalui aplikasi inovasi SIPATEN melalui menu SIPATEN sub menu akun perseorangan pada halaman muka website Pengadilan Negeri Pati atau dengan link http://
  3. Untuk advokat dapat membuat sendiri akun ecourt tanpa melalui petugas pengadilan, advokat dapat langsung membuat akun secara mandiri melalui aplikasi https://ecourt.mahkamahagung.go.id/,lalu klik register pengguna terdaftar.
  4. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pati melalui aplikasi E-Court Mahakamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id/, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi untuk di upload ke aplikasi E-Court Mahkamah Agung : surat gugatan, surat kuasa (apabila menggunakan kuasa hukum), bukti-bukti.
  5. Setelah mengunggah semua data yang diminta pada Aplikasi e-Court, kemudian Penggugat atau Kuasa Hukum membayar sejumlah biaya (panjar biaya perkara)yang muncul pada SKUM elektronik melalui Virtual Account (kode bayar) yang ditampilkan pada akhis sesi pendaftaran elektronik (Aplikasi E-Court);
  6. Setelah pembayaran dan pendaftaran di verifikasi oleh bagian Back Office Kepaniteraan Perdata, Perkara akan didaftarkan langsung jika seluruh syarat dalam pengajuan berkas perkara perdata dianggap lengkap / layak untuk diterima pada Pengadilan Negeri Pati melalui persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Pati. Nomor Perkara akan diterima oleh penggugat/kuasa hukumnya melalui email masuk atau dapat dilihat pada aplikasi E-Court.
  7. Apabila peginputan data dan berkas dalam aplikasi E-Court dinilai tidak lengkap maka back office kepaniteraan perdata tidak dapat melanjutkan pendaftaran perkara tersebut dan back office kepaniteraan perdata akan menginput alasan tidak dapat dilakukan pendaftaran pada aplikasi E-Court. Penggugat/kuasa hukumnya dapat melihat jawaban alasan tidak dapat didaftarkan tersebut melalui email atau dapat dilihat dalam aplikasi E-Court. penggugat/kuasa hukumnya dapat mengulangi pendaftaran perkara dengan memperhatikan kesalahan apa yang menyebabkan pendaftaran sebelumnya perlu perbaikan. Untuk penggugat perorangan(maju sendiri) dapat melakukan aktivasi akun ecourtnya terlebih dahulu ke petugas meja ecourt Pengadilan Negeri Pati agar akunnya dapat melakukan pendaftaran kembali, sedangkan jika menggunakan kuasa hukum maka kuasa hukum (advokat) tidak memiliki batasan pendaftaran, sehingga dapat langsung melakukan pendaftaran kembali tanpa aktivasi ulang akun.
  8. Setelah memperoleh nomor perkara, selanjutnya Penggugat/Kuasa hukum akan menerima panggilan secara elektonik melalui email yang didaftarkan sebelumnya tentang pemberitahuan jadwal sidang pertama, seluruh biaya panggilan melalui e-Court 100% gratis.kecuali panggilan kepada tergugat dan turut tergugat yang masih dikenakan biaya karena pemanggilan masih dilakukan secara manual oleh Jurusita/Jurusita pengganti.
  9. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa semua berkas pendaftaran beserta berkas asli pendaftaran.
  10. Apabila seluruh pihak tergugat dan turut tergugat setuju untuk persidangan elektronik maka persidangan selanjutnya akan dilakukan secara elektronik pada aplikasi E-Court tab persidangan, sehingga proses jawab jinawab dilakukan upload dokumen ke aplikasi E-Court sesuai jadwal persidangan.
  11. Biaya perkara yang telah dibayarkan pada saat pendaftaran online melalui E-Court setelah putusan akan dihitung dan akan dikembalikan kepada penggugat/kuasa hukumnya melalui meja Kasir PTSP Pengadilan Negeri Pati Kelas IA.
  12. Salinan putusan dapat diminta melalui PTSP kepaniteraan perdata dengan mengisi form permohonan  salinan putusan dan membayar biayanya melalui kasir Pengadilan Negeri Pati atau jika seluruh sidang dilakukan secara elektronik maka salinan putusan dapat di download melalui aplikasi E-Court pada tab putusan dengan terlebih dahulu klik  pembayaran dan melakukan pembayaran ke virtual account yang muncul pada aplikasi E-Court pada bagian salinan putusan.

Informasi lebih lanjut :

Layanan Kepaniteraan Perdata

Informasi E-Court

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING SECARA MANUAL/ELEKTRONIK

    1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Pati di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
      a. Surat Permohonan Banding;
      b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
      c. Memori Banding
    2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
    3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
    4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
    5. Jika secara elektronik melalui e-Court, pada masa pengajuan banding silahkan daftar perkara banding melalui menu UPAYA HUKUM -> BANDING dan lakukan pembayaran dengan jumlah yang tertera pada SKUM elektronik lalu bayar menggunakan Virtual Account yang tersedia.
    6. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas, jika secara elektronik, maka tahapan Inzage dapat dilakukan langsung pada aplikasi e-Court dengan mengklik data-data yang di unggah pada menu e-Document persidangan.
    7. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding (jika secara elektronik maka akan diberitahukan melalui e-Mail).
    8. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI SECARA MANUAL

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri  Pati melalui petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kepaniteraan Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan Kasasi
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    3. Memori Kasasi
    4. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
    5. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti
  1. Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari sabtu, minggu atau hari libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
  2. Terhadap permohonan kasasi yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dengan Penetapan Ketua Pengadilan ( Pasal 45 A UU No. 5/2004 ).
  3. Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
  4. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas

 

 

                                                        

YouTube
Instagram
Scroll to Top