Pada hari Senin, Tanggal 25 oktober 2021 pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan Rapat Dinas Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulanan sekaligus pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati Kelas IA untuk periode bulan September 2021. Dikarenakan kondisi pandemi covid-19 maka rapat dinas rutin yang dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pejabat Fungsional Tertentu hingga staf pelaksana tersebut dilaksanakan menggunakan zoom meeting untuk menghindari kerumunan.
Agenda rapat adalah monitoring dan evaluasi kinerja seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pati bulan september 2021, pembinaan oleh Ketua dan Wakil ketua serta monitoring dan evaluasi tata tertib pengamanan sidang.
Hal-hal yang menjadi sorotan dalam rapat dinas bulan ini antara lain :
Realisasi Anggaran Khususnya DIPA 03 yang belum mencapai target 85% pada bulan ini harus terus dimaksimalkan agar bisa sesuai target realisasi.
Pengisian laporan elektronik kepaniteraan hukum melalui aplikasi E-Laporan MA harus bisa berjalan tepat waktu sesuai dengan jobdes masing-masing bagian kepaniteraan pidana dan perdata sebagai pembuat laporan bulanan yang menjadi dasar pengisian E-Laporan.
SK Biaya proses yang masih belum update dan belum sesuai dengan harga terbaru barang-barang saat ini sebaiknya disesuaikan.
Pelimpahan berkas perkara untuk di minutasi di kepaniteraan harus selalu melewati tahap pengecekan kelengkapan berkas oleh panitera muda, jangan sampai ada yang terlewatkan.
Pengisian LLK harus selalu dilakukan secara tertib oleh seluruh aparatur
Moto bekerja PASTI (professional, Akuntabel, Santun, terpercaya dan Informatif) selalu diterapkan dalam bekerja sehari-hari, demikian juga penerapan 5R dan 3S.
Tugas-tugas keadministrasian baik kesekretariatan maupun kepaniteraan dipastikan sudah berjalan sesuai aturan-aturan dan tenggang waktu penyelesaian yang berlaku.
Selain melakukan monitoring dan evaluasi, Ketua Pengadilan Negeri pati juga memberikan pembinaan kepada seluruh Hakim dan aparatur pengadilan Negeri Pati agar selalu mematuhi Perma Nomor 6,7 dan 8 tahun 2016 serta Perma nomor 9 tahun 2016.