Pengadilan Negeri Pati Kelas IA
Hari Senin, tanggal 15 November 2021 diselenggarakan sosialisasi Aplikasi PERMA Nomor 3 tahun 2021 tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap keputusan komisi persaingan usaha di Pengadilan Niaga. Hakim Joko Waluyo, SH,Sp.Not.,M.M., memberikan materi mengenai PERMA Nomor 3 tahun 2021 tersebut melalui zoom meeting yang dihadiri oleh seluruh hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Pati kelas IA.
Sosialisasi Perma Nomor 3 tahun 2021 tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan ketentuan baru mengenai wewenang pengadilan negeri dalam menerima pengajuan keberatan terhadap keputusan komisi persaingan usaha yang mana sebelumnya sesuai pasal 44 ayat (2) UU No 5 tahun 1999 wewenang tersebut ada pada pengadilan negeri, namun setelah terbut UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 118 yang berwenang adalah pengadilan niaga.
Jadi Pengadilan Negeri sudah tidak punya kewenangan menerima keberatan terhadap Putusan KPPU. Maka jika ada perkara masuk mengenai hal itu pengadilan negeri pati dapat menolak perkara tersebut agar pihak memiliki cukup waktu untuk mengajukan di Pengadilan niaga mengingat adanya ketentuan jangka waktu pengajuan keberatan yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi.
Scroll to Top