Pengadilan Negeri Pati Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI PATI KELAS IA

Jalan Raya Pati - Kudus KM.3, Pati Jawa Tengah Kode Pos 59163
Telp/Fax. (0295) 381075; Email. info@pn-pati.go.id

Terakhir diperbarui July 23, 2023 Oleh

Hari Jumat, tanggal 23 Februari 2018 dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pengayoman Pengadilan Negeri Pati. Acara dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati dengan dihadiri oleh seluruh pengurus, pembina, pengawas dan anggota koperasi.

Acara dibuka oleh sekretaris koperasi sekaligus MC dalam acara tersebut yaitu C Nany. SH.MH. kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Pembina Koperasi sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Pati Suwarno.SH.MH. Pembina Koperasi menyampaikan selamat kepada seluruh pengurus koperasi yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik yang terbukti dengan kondisi koperasi yang sudah baik dilihat dari beberapa indikator diantaranya SHU yang dapat dibagikan kepada para anggota, RAT yang lancar dilaksanakan setiap tahun sekali, piutang yang lancar serta koperasi tidak memiliki hutang ke pihak lain (nol persen hutang). Namun meski demikian beliau menyarankan untuk dapat melakukan peningkatan unit usaha koperasi mengingat aset yang dimiliki sudah cukup besar.

RAT2018 1

Perwakilan dari Dinas Koperasi yang menjadi tamu undangan dalam RAT kali ini tidak lupa memberikan sambutannya yang berisi berbagai informasi dan saran untuk perkembangan koperasi agar semakin maju kedepannya.Acara pokok dipimpin oleh Ketua Koperasi Tri Asnuri Herkutanto. SH.MH yaitu pengesahan forum RAT, pembacaan notulen, pembacaan laporan pertanggungjawaban pengurus serta pembacaan neraca. Acara dilanjutkan dengan laporan pengawasan oleh pengawas koperasi, pembacaan rencana kerja oleh bendahara koperasi.

RAT2018 2

Berkaitan dengan adanya mutasi yang tidak lama lagi harus dilaksanakan oleh Tri Asnuri Herkutanto. SH.MH. selaku Ketua Koperasi untuk melanjutkan tugasnya sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Palu maka perlu ditunjuk Ketua Koperasi pengganti yang baru . Berdasarkan kesepakatan bersama maka secara resmi ditunjuk Bertha Arry W.SH.MKn. untuk menggantikan posisi tersebut. Selain itu juga diputuskan bersama tentang besaran maksimal pinjaman yang bisa diambil pegawai yaitu tetap maksimal dua puluh juta rupiah.

YouTube
Instagram
Scroll to Top