Pengadilan Negeri Pati Kelas IA
Pengadilan Negeri pati melaksanakan sosialisasi pengendalian gratifikasi berdasarkan pedoman pengendalian gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati dengan dihadiri oleh seluruh hakim dan aparatur. Sebagai pengisi materi yaitu Hakim Pengadilan Negeri Pati bapak Pronggo Joyonegara, S.H.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.
Materi yang disampaikan adalah terkait upaya pencegahan gratifikasi serta pedoman pengendalian gratifikasi yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan sosialisasi tersebut diharapkan seluruh hakim dan Aparatur semakin paham mengenai apa itu gratifikasi, pencegahan serta pengendaliannya sehingga dapat lebih membentengi diri dan menjauhkan diri dari hal-hal yang berbau gratifikasi.
Scroll to Top