Pengadilan Negeri Pati Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI PATI KELAS IA

Jalan Raya Pati - Kudus KM.3, Pati Jawa Tengah Kode Pos 59163
Telp/Fax. (0295) 381075; Email. info@pn-pati.go.id

Terakhir diperbarui July 23, 2023 Oleh

Hari kamis Tanggal 8 November 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati Kelas IA telah dilaksanakan Sosialisasi E-Court Mahkamah Agung RI kerjasama Pengadilan Negeri Pati dan Pengadilan Agama Pati dengan para advokat di Kabupaten Pati. Acara dibuka oleh Suwarno,SH.MH, Ketua pengadilan Negeri Pati dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pati beserta operatornya, Hakim dan pejabat Fungsional Pengadilan  Negeri Pati, para Advokat di kabupaten Pati serta perwakilan dari Bank Mitra E-Court untuk Pengadilan Negeri Pati yaitu Bank BTN.

sosialisasiecourtMA 1

Aplikasi E-Court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Melalui Aplikasi E-Court Mahkamah Agung RI ini dimungkinkan para Advokat terdaftar bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, pengadilan Agama serta pengadilan Tata Usaha Negara manapun di seluruh Indonesia yang sudah terdaftar dalam aplikasi E-Court secara elektronik tanpa harus datang langsung ke Pengadilan yang dituju.

 SosialisasiECourtMA 2

terdapat tiga layanan dalam Aplikasi E-Court yaitu E-Filling (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), E-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan E-Summon(Pemanggilan Pihak Secara Online).

Dalam sosialisasi tersebut, disimulasikan cara penggunaan aplikasi E-Court mulai dari pendaftaran pengguna terdaftar, pendaftaran perkara sampai dengan muncul biaya perkara yang harus dibayarkan. Bank BTN selaku Bank Mitra  Pengadilan Negeri Pati untuk layanan E-Court menjamin setiap pembayaran yang dilakukan untuk pembayaran biaya perkara yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pati melalui aplikasi E-Court melalui Bank BTN selaku Bank Mitra akan langsung terkonfirmasi.

YouTube
Instagram
Scroll to Top