Pengadilan Negeri Pati Kelas IA
Hari Jumat, Tanggal 06 September 2019 Pukul 08.30 WIB, Pengadilan Negeri Pati Kelas IA menyelenggarakan sosialisasi kemudahan berusaha (E-Court, E-Litigasi dan Gugatan Sederhana). Hadir dalam acara tersebut Hakim dan Karyawan Karyawati Pengadilan Negeri Pati Kelas IA serta Advokat di wilayah hukum kabupaten Pati yang terdiri dari anggota Peradi, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ferari, Posbakum dll.
Ada 3 hal pokok yang disosialisasikan dalam acara tersebut yaitu, Sosialisasi Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Sosialisasi Rancangan Perma Tentang Perobahan atas Perma No 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta Sosialisasi E-Court (E-Litigasi).
Perma nomor 1 Tahun 2019 merupakan kelanjutan dari Perma Nomor 1 tahun 2018, dimnana administrasi perkara secara elektronik sekaranmg ditambah dengan persidangan secara elektronik (E-Litigasi) yang pelaksanaannya mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 1 Januari 2020 nanti.
Gugatan sederhana (GS) sebelumnya diatur dalam Perma No 2 tahun 2015 dengan nilai gugatan dibatasi 200 Juta Rupiah, sedangkan di dalam rancangan perobahan Perma tersebut nilai gugatan menjadi dibatasi 500 Juta Rupiah.
Pelaksanaan E-Court yang sudah berjalan sampai dengan saat ini adalah pendaftaran perkara online (e-filling), pembayaran panjar biaya perkara online (e-payment), pem,anggilan secara elektronik (e-summon). Sebagian besar advokat di Pengadilan Negeri Pati sudah mendaftarkan perkara gugatannya secara elektronik (E-Court), dalam sosialisasi yang dilaksanakan hari ini diperkenalkan mengenai persidangan elektronik (e-litigasi), dengan harapan Hakim, Karyawan Karyawati serta Advokat memiliki gambaran tentang cara berperkara secara elektronik di Pengadilan sampai dengan persidangan elektroniknya.
Scroll to Top