Pengadilan Negeri Pati Kelas IA
Rabu, 13 November 2019 bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati Kelas IA telah diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA NOmor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Narasumber pada sosialisasi tersebut adalah Ibu Sri Hartnini, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Pati Kelas IA.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pati Kelas IA beserta seluruh jajaran Hakim, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Calon Hakim serta seluruh pegawai.
Adapun beberapa poin penting yang disampaikan terkait penyelesaian perkara gugatan sederhana yang sebelumnya diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dan sekarang telah dirubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, adalah sebagai berikut :
Dengan terbitnya PERMA Monor 4 Tahun 2019 diharapkan dapat membawa kemudahan bagi para pencari keadilan dalam melakukan upaya pengajuan perkara gugatan sederhana.