Pengadilan Negeri Pati Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI PATI KELAS IA

Jalan Raya Pati - Kudus KM.3, Pati Jawa Tengah Kode Pos 59163
Telp/Fax. (0295) 381075; Email. info@pn-pati.go.id

Terakhir diperbarui July 23, 2023 Oleh

Rabu, 13 November 2019 bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati Kelas IA telah diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA NOmor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Narasumber pada sosialisasi tersebut adalah Ibu Sri Hartnini, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Pati Kelas IA.

SOS4 20191

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pati Kelas IA beserta seluruh jajaran Hakim, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Calon Hakim serta seluruh pegawai.

SOS4 20192

Adapun beberapa poin penting yang disampaikan terkait penyelesaian perkara gugatan sederhana yang sebelumnya diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dan sekarang telah dirubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, adalah sebagai berikut :

  1. Nilai gugatan materiil maksimum 500 juta rupiah;
  2. Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri persidangan tetapi diperbolehkan didampingi oleh kuasa hukum atau kuasa insidentil;
  3. Penggugat dan Tergugat diperbolehkan tidak berada di wilayah hukum Pengadilan yang sama asalkan Penggugat menunjuk Kuasa Insidentil, yaitu kuasa berkedudukan di wilayah domisili Tergugat;
  4. Dapat dilakukan sita jaminan dan diatur mengenai Aanmaning terhadap pihak tereksekusi  untuk melaksanakan putusan secara sukarela;
  5. Gugatan dapat didaftarkan secara elektronik sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2019.

SOS4 20193

Dengan terbitnya PERMA Monor 4 Tahun 2019 diharapkan dapat membawa kemudahan bagi para pencari keadilan dalam melakukan upaya pengajuan perkara gugatan sederhana.

SOS4 20194

YouTube
Instagram
Scroll to Top