Pengadilan Negeri Pati Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI PATI KELAS IA

Jalan Raya Pati - Kudus KM.3, Pati Jawa Tengah Kode Pos 59163
Telp/Fax. (0295) 381075; Email. info@pn-pati.go.id

Senin, tanggal 19 Desember 2016 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati dilaksanakan sosialisasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan), Blueprint Mahkamah Agung serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Ketua Pengadilan Negeri Pati Bapak Lukman Bachmid,SH.MH. secara langsung memberikan materi sosialisasi tersebut.

Sistem Informasi pengawasan (SIWAS) atau Whistle Blowing System adalah sistem penanganan pengaduan di Mahkamah Agung RI berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Setiap orang yang menemukan insikasi adanya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, panitera, jurusita, dan pegawai aparatur sipil negara dapat melaporkannya melalui aplikasi SIWAS di alamat https://siwas.mahkamahagung.go.id maka laporan akan ditindaklanjuti oleh BAWAS, sementara proses penanganannya dapat dipantau secara mandiri melalui aplikasi atau smartphone yang telah mengunduh aplikasi tersebut. Dalam penggunaan aplikasi ini, identitas pelapor aman dan dirahasiakan. Sesuai dengan maksud dan tujuan Aplikasi SIWAS ini untuk meningkatkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal sistem peradilan, meningkatkan kemampuan teknis dan wawasan bagi hakim dan staff pengadilan, membuka jalan untuk manajemen Sumber daya Manusia yang terintegrasi, dan peningkatan Sistem Manajemen perkara demi transparasi pengadilan yang baik.

sosialisasi blueprint19des2016

Tujuan sosialisasi Blueprint Mahkamah Agung 2010-2035 sendiri adalah untuk semakin meningkatkan pemahaman hakim dan pegawai tentang apa yang direncanakan oleh Mahkamah Agung dalam jangka waktu 25 tahun tersebut sehingga diharapkan seluruh warga peradilan dapat ikut serta mendukung seluruh program Mahkamah Agung . Sedangkan materi mengenai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) perlu diberikan kepada seluruh hakim dan pegawai dengan tujuan untuk semakin meningkatkan pemahaman tentang tata cara pembuatan SKP baik SKP target maupun pencapaian yang harus mulai dibuat diakhir Desember 2016 dan awal Januari 2017 oleh masing-masing hakim dan pegawai.

 

 

YouTube
Instagram
Scroll to Top