Pengadilan Negeri Pati Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI PATI KELAS IA

Jalan Raya Pati - Kudus KM.3, Pati Jawa Tengah Kode Pos 59163
Telp/Fax. (0295) 381075; Email. info@pn-pati.go.id

Terakhir diperbarui March 14, 2024 Oleh

Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi :

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
1.Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
 Adanya penolakan atas permohonan informasi;
 Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
 Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
 Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
 Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
 Pengenaan biaya yang tidak wajar;
 Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

– Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui  Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
– Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan  keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan  dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan se bagaimana dimaksud pada angka 1.
– Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
– Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana
dalam Lampiran VIII. tercantum
– Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi;
atau
b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan
PPID.
B. Registrasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
1. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
2. Formulir paling kurang memuat: 
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan; 
b. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; 
c . tujuan penggunaan Informasi Publik; 
d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; 
e. alasan pengajuan keberatan; 
f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi
oleh Petugas Pelayanan Informasi; 
g. nama dan tanda tangan Pemohon lnformasi Pubiik yang
mengajukan keberatan atau kuasanya; dan 
h. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi
yang menerima pengajuan keberatan.
3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik
atau kuasanya.
4. Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh
Petugas Layanan lnformasi dalam peng1s1an formulir keberatan.
5. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik
mengisi formulir keberatan.
6. Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan
keberatan.
7. Petugas Layanan Informasi wajib meny1mpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran
sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
8. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak
permohonan diajukan.
9. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada a__1angka 8 pajang kurang memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan; 
c. identitas lengkap Pemohon lnformasi Publik yang mengajukan keberatan dan/ atau kuasanya;
d. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
e. Informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan Informasi;
g. alasan pengajuan keberatan;
h. alasan penolakan/pemberian; dan1. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

C. Tanggapan atas Keberatan

1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon In formasi Publik yang
mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
2. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan
keberatan.
3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:
a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
4. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.
5. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib
menyertakan surat keputusan pengecualian Informas:. .
6. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan
dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama
dan pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
Informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas ) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

YouTube
Instagram
Scroll to Top