Pengadilan Negeri Pati Kelas IA
Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi :
1. | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | |
– | Adanya penolakan atas permohonan informasi; | |
– | Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; | |
– | Tidak ditanggapinya permohonan informasi; | |
– | Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; | |
– | Tidak dipenuhinya permohonan informasi; | |
– | Pengenaan biaya yang tidak wajar; | |
– | Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. | |
2. | Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. |
1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon In formasi Publik yang
mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
2. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan
keberatan.
3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:
a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
4. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.
5. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib
menyertakan surat keputusan pengecualian Informas:. .
6. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan
dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama
dan pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
Informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas ) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.