Dalam rangka peningkatan kualitas website Pengadilan Negeri Pati maka perlu adanya pengurus yang masing-masing mempunyai jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tersebut disusun berdasarkan fungsi-fungsinya. Dan masing-masing jabatan memiliki tugasnya masing-masing.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
1. Penasehat / Penanggung Jawab.
Bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya penerbitan Website, baik ke dalam maupun ke luar.
2. Dewan Pakar
Dewan Pakar beranggotakan Para Hakim dan orang-orang yang dipandang kompeten menjadi penasihat bagian redaksi. Dewan Pakar bertugas memberi masukan kepada jajaran dan mengatasi permasalahan penting redaksional, misalnya menyangkut berita yang sangat sensitif atau sesuai-tidaknya berita yang dibuat tersebut dengan visi dan misi website yang sudah disepakati.
3. Pemimpin Redaksi.
Pemimpin Redaksi (Pemred, Editor in Chief) bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. Ia harus mengawasi isi seluruh rubrik Website yang dipimpinnya, Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional.
Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (Editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Pakar, salah seorang Redaktur, bahkan seorang Editor atau siapa pun — dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi— yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapatnya mengenai suatu masalah aktual.
Tugas Pemimpin Redaksi:
- Bertanggungjawab terhadap isi redaksi Website.
- Bertanggungjawab terhadap kualitas produk Website
- Memimpin rapat redaksi
- Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap periode.
- Menentukan layak tidaknya suatu berita dan foto untuk ditayangkan dalam Website.
- Mengadakan koordinasi dengan setiap bagian untuk mensinergikan isi website.
- Bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan.
5. Sekretaris Redaksi
Tugas Sekretaris Redaksi:
- Menyediakan peralatan kerja redaksi ;
- Mengatur jadwal rapat redaksi: rapat perencanaan, rapat cheking, rapat final.
6. Redaktur Pelaksana
Redaktur Pelaksana bertanggung jawab dalam hal-hal yang bersifat teknis. Dialah yang memimpin langsung aktivitas pembuatan berita, artikel atau putusan yang dibuat.
Tugas Redaktur Pelaksana:
- Bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari
- Memimpin rapat perencanaan, rapat cecking, dan rapat terakhir sidang redaksi
- Membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan Website
- Bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto Website
- Mengkoordinasi kerja para redaktur dan editor
- Mengedit naskah, data, judul, foto para redaktur
7. Redaktur
Tugas utama Redaktur adalah melakukan penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau ditayangkan dalam Website. Dalam hal ini dapat disebut juga Redaktur Bidang, karena bertanggung jawab penuh atas isi artikel tertentu sesuai bidangnya masing-masing, misal Pidana, Perdata, Umum, Keuangan, Kepegawaian, Hukum.
Tugas Redaktur Bidang adalah:
- Mengusulkan , menyediakan data, menulis suatu berita dan foto yang akan dimuat ;
8. Editor
Tugas Editor
- Memeriksa,mengedit, dan menyempurnakan artikel maupun putusan sesuai dengan penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan memperhatikan peraturan yang ada
- Memeriksa naskah kata per kata, penggunaan titik, koma, tanda seru, titik dua.
- Mengedit penggunaan kata yang berasal dari bahasa asing, bahasa daerah, bahasa slank sehingga mudah dimengerti pembaca.