TUGAS , TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
A. Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan Pimpinan / Atasan PPID
1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit
satuan kerjanya secara baik dan efisien.
2. Mengangkat PPID.
3. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja
informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan.
5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerjanya.
6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit/satuan kerjanya.
7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan
keberatan.
8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini.
9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit / satuan
kerjanya.
10. Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan
Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
11. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit/satuan kerjanya, jika
dibutuhkan.
B. Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan PPID
1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit
/satuan kerjanya
2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang
meliputi :
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
3. Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam
rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam sebulan.
4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media
yang efektif.
5. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.
6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu
dikecualikan.
7. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan
informasi ditolak.
8. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya
kepada Petugas Informasi.
9. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan /atau petugas informasi dalam rangka
peningkatan kualitas layanan informasi.
10. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang
berlaku
11. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan
wewenangnya.
C. Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi
1. Menerima dan memilah permohonan informasi.
2. Meneruskan pemohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi.
3. Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana
diatur dalam Pedoman ini.
4. Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya.
D. Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi
1. Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur
dalam Pedoman ini.
2. Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID.